BerandaBekasi.com – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi mengatakan imam salat berjemaah akan digaji mulai 2021. Imam masjid akan digaji Rp 2,5 juta/bulan.
“Imam masjid yang akan kita gaji, tentunya melalui sejumlah seleksi. Nanti ada seleksinya,” kata Ketua DMI Kabupaten Bekasi Imam Mulyana dilansir dari Antara, Senin (9/11/2020).
Mulyana mengatakan tidak semua imam akan digaji. Menurutnya, hanya imam yang memenuhi persyaratan yang akan diberi tunjangan. Salah satunya memiliki suara melantunkan ayat Al-Qur’an yang bagus.
“Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya,” kata Imam.
DMI Kabupaten Bekasi, kata Mulyana, tengah menyusun rancangan program tahun depan. Hal ini guna memakmurkan para pengurus masjid.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja turut mendukung program ini.
Mulyana mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Bekasi. Bahkan, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mendukung usulan ini.
“Dari tahun 2019 kami telah memberikan perhatian walaupun cuma ala kadarnya, tapi saya punya keinginan kami akan terus tingkatkan kesejahteraan, khususnya bagi imam dan marbut masjid,” ungkap Eka dilansir Antara.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan sejumlah tunjangan bagi marbut dan para imam masjid. Jumlahnya Rp 150 ribu per bulan untuk marbut dan Rp 200 ribu per bulan bagi imam masjid.
Sumber: Detik