Panwaslu Bekasi Hadirkan Pojok Pengawasan Partisipatif

Beranda Bekasi – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi meluncurkan ruang publik bernama Pojok Pengawasan Partisipatif untuk meningkatkan keterbukaan informasi seputar pemilu, baik Pilkada, Pilgub, Pileg, dan Pilres untuk masyarakat.

Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto menyampaikan bahwa Pojok Pengawasan Partisipatif dibuka di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat.

“Informasi kepemiluan tersebut bisa mencakup tentang persoalan-persoalan berupa politik uang, kampanye ilegal, gugatan hukum pemilu, dan lainnya. Secara langsung pihak panwaslu akan memfasilitasi masyarakat untuk berdiskusi,” ujar Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto, Senin (1/8/2018).

Bukan hanya itu, dengan berdirinya Pojok Pengawasan Partisipatif nantinya masyarakat bisa mencegah sebelum ada pelanggaran-pelanggaran.

“Jadi tempat ini jadi media pengawasan dan masyarakat yang independen tidak berpihak ke manapun bisa menggunakan tempat ini,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti mengatakan dirinya berharap Pojok Pengawasan Partisipatif menjadi wadah partisipasi masyarakat pada pemilu.

“Nantinya kami akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat, guna memberitahukan juga ada Pojok Pengawasan Partisipatif, dan bisa memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka mengenai Pemilu,” pungkasnya.

Pojok Pengawasan Partisipatif terletak di Kantor Sekretariat Panwaslu Kota Bekasi, Jalan Mayor Hasibuan Nomor 4, RT 005 RW 08, Margahayu, Bekasi Timur.

KPU Kota Bekasi Mulai Siapkan Atribut Kampanye Pilkada 2018

Beranda Bekasi – Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, mengambil bagian dalam proses pembuatan alat peraga kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan tampil di Pilkada serentak 2018.

“Sebab belum tentu semua pasangan calon didukung dana besar untuk operasional kampanyenya, sehingga KPU turun tangan menyiapkan atribut kampanye demi memberikan keadilan,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmarasandi yang dilansir dari Kantor Berita Antara, Bekasi, Kamis.

Menurut dia, hal tersebut merupakan amanat Undang-undang Pemilu yang harus dilaksanakan penyelenggara pemilihan di setiap wilayah.

Penyiapan atribut kampanye ini, kata dia, dilakukan setelah ditetapkannya nomor urut pasangan calon kandidat Pilkada Kota Bekasi.

Sejumlah atribut peraga kampanye yang disiapkan KPU setempat berupa baliho, spanduk, hingga pamflet yang akan disebarluaskan kepada masyarakat.

“Baliho dan spanduk akan ditempatkan di titik-titik keramaian yang banyak dilalui warga agar pesan sosialisasinya sampai,” katanya.

Ucu menambahkan, meskipun atribut kampanye disiapkan oleh KPU, akan tetapi perawatannya diserahkan kepada tim dari masing-masing kandidat.

“Jika ada atribut yang rusak bisa diganti menggunakan biaya kampanye paslon bersangkutan,” katanya.

Dikatakan Ucu, kandidat diperbolehkan membuat atributnya sendiri untuk keperluan pembagian saat menggelar pertemuan tertutup atau kampanye terbuka yang melibatkan massa.

“Sosialisasi di media massa pun diperkenankan, asalkan dilaporkan ke KPU karena itu merupakan bentuk kampanye,” katanya.